April 14, 2010

Maatschap, Firma, Cv, PT

Posted in LAW at 7:08 pm by margarethatinambunan

Maatschap

Persekutuan perdata diatur pada pasal 1618-1652 KUHPerdata. Persekutuan perdata ialah persekutuan antara 2 orang atau lebih yang saling mengikatkan diri dengan menyerahkan sesuatu (inbreg) dengan maksud mendapatkan suatu pembagian keuntungan.

Peraturan mengenai pendirian Maatschap ini secara tegas tidak ada, tetapi Maatschap dibentuk dan didirikan dengan akta otentik di depan notaris maupun akta dibawah tangan.

Ibreng (sesuatu yang dapat dikatakan sebagai  modal) yang diserahkan kedalam persekutuan dapat berupa :

  1. Uang, berdasarkan pasal 1626 KUHPerdata
  2. Barang atau benda yang diatur dalam pasal 1623 KUHPerdata baik itu benda tertentu, pemakaian atas benda tertentu, maupun hasil benda tertentu
  3. Kerajinan yang diatur dalam 1623 KUHPerdata yaitu berupa tenaga yang dikerahkan dalam pelaksanaan persekutuan.

Berdasarkan pasal 1642 KUHPerdata dinyatakan bahwa pertanggungjawaban Maatschap adalah tanggung jawab pribadi selama persekutuan tidak memberikan surat kuasanya.

Jika berbicara mengenai keuntungan, maka para peserta persekutuan mendapatkan pembagian keuntungan yang seimbang dengan inbreng yang diberikan, tetapi jika terjadi kerugian harus ditanggungjawab pribadi.

Berakhirnya Maatschap adalah :

  • apabila tenggang waktu telah habis
  • karena hapusnya benda maupun diselesaikannya prestasi
  • atas kemauan oleh salah seorang peserta atau beberapa peserta yang hanya berlaku bagi maatschap yang tidak ditentukan berapa lama tenggang waktu penghentian yang layak
  • Apabila seorang meninggal dunia, dalam keadaan curatele,
  • Penghentian pengadilan atas tuntutan peserta
  • Jika ada perjanjian baru

FIRMA

Firma merupakan Maatschap yang khusus. Firma diatur di dalam pasal 16-35 KUHD. Firma merupakan persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan atas nama bersama (Pasal 16 KUHD).Ciri-Ciri Firma :

  • Persekutuan Perdata
  • Menjalankan perusahaan
  • Atas nama Bersama
  • Tanggung jawab bersama/ tanggung renteng (pasal 18 KUHD)

Menurut van Ophuijsen, seorang notaris Belanda bahwa tanggung jawab Firma  terhadap pihak III tidak dilaksanakan secara langsung, artinya hutang firma terlebih dahulu dibayar dari uang kas firma. Apabila uang kas tidak mencukupi maka diberlakukanlah pasal 18 KUHD.

CV (Persekutuan Komanditer)

CV adalah persekutuan perdata yang mempunnyai 1-2 sekutu komanditer. CV diatur pada pasal 19,20,21 KUHD. Tanggung jawab CV adalah Tanggung jawab renteng dan tanggung jawab terbatas. Persekutuan Komanditer mempunyai 2 macam sekutu :

  1. Sekutu aktif/Komplimenter : sekutu yang menjalamkan persekutuan
  2. Sekutu Pasif/Komanditer : sekutu yang tidak ikut serta dalam menjalankan perusahaan

Tanggung jawab sekutu komplimenter tidak terbatas karena Bagi komplimenter mah beban kerugiannya tidak terbatas, kekayaannya menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan(tanggung renteng). Sedangkan komanditer terbatas dengan inbreng yang diberikan.

CV terbagi atas CV diam-diam, CV terang-terangan, CV atas saham

April 1, 2010

INSURANCE LAW

Posted in LAW tagged at 4:59 pm by margarethatinambunan

I’ve been learning bout insurance law for 3 moths..

Insurance law talk about a risk, police,claims,etc..

Mata Kuliah Pertama

What’s risk? William, Jr & Heins (1985:6) discribe risk as :

  • The subject of insurance, whether a person or thing
  • chance of loss
  • uncertainty concerning the out come

So, what should we do with a risk?

we have 4 choice :

  • retention
  • avoidance
  • prevention
  • transfer or distribution

And if we want to talk bout insurance which is the best choice to face the risk, we should transfer it (risk).

Insurance is a contract by which the one party, in consideration of price paid to him adequate to the risk, becomes security to other that he shall not suffer loss, damage, or prejudice by the happening of  the perils soecified to certain things may be exposed to them. (Crawford)

Insurance A contract in which one party agrees to indemnify another against a predefined category of risks in exchange for a premium.  Depending on the contract, the insurer may promise to financially protect the insured from the loss, damage, or liability stemming from some event.  An insurance contract will almost always limit the amount of monetary protection possible.